Apa Itu Hari Tenang Pemilu? Simak Penjelasan dan Waktu Pelaksanaannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilu (Dok JawaPos.com)

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Berbeda dari 2 Pemilu sebelumnya, kali ini terdapat 3 paslon yang memungkinkan terjadinya putaran kedua.

Jika putaran kedua untuk capres dan cawapres. Sama dengan putaran pertama, dalam putaran kedua ini akan terdapat masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.

Adapun rincian jadwalnya jika putaran kedua dilakukan :

22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye

26 Juni 2024: Pemungutan Suara

26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara

27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

(Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan