FAJAR.CO.ID, MALAYSIA- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu melakukan pendampingan terhadap dua WNI di Mahkamah Persekutuan Kota Kinabalu, Malaysia, Senin (5/2/2024).
KJRI Kota Kinabalu dalam rilis resminya menyatakan, pihak KJRI Kota Kinabalu bersama dengan retainer lawyer telah melakukan pendampingan dua WNI yaitu Sainal Abidin Mading dan Firman Gani dan Hasanuddin bin Sinring dalam sidang reviu hukuman seumur hidup dan hukuman mati di Mahkamah Persekutuan.
Diketahui bahwa, Sainal Abidin merupakan WNI asal Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang yang telah mendekam di Tahanan Kota Kinabalu sejak tahun 1997.
Majelis Hakim menerima review hukuman kedua WNI dimaksud dan memutuskan mengubah hukuman keduanya menjadi hukuman penjara 35 tahun dan 30 tahun. Dengan keputusan ini, maka keduanya dapat langsung dibebaskan dari penjara, karena sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman sejak penahanan pertama.
Sainal Abidin Mading dijatuhi vonis hukuman mati pada tahun 1997. Pengadilan Banding pada tahun 1999 dan Pengadilan Kasasi pada tahun 2001 mengukuhkan vonis hukuman mati Sdr. Sainal. Pada tahun 2002, Yang Di-Pertua Negeri Sabah memberikan pengampunan (pardon) kepada Sainal dan hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, WNI lainnya Hasanuddin Sinring dijatuhi vonis hukuman mati pada tahun 2004. Pengadilan Banding pada tahun 2013 dan Pengadilan Kasasi pada tahun 2015 mengukuhkan vonis hukuman mati Sdr. Hasanuddin.
Pada tahun 2023, Pemerintah Malaysia mensahkan UU Penghapusan Hukum Mati Mandatori. Pengesahan ini membuka peluang bagi para terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk mengajukan review atau peninjauan kembali.