Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Skandal Etika Guncang Pilpres 2024

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota KPU lainnya, telah terbukti melanggar kode etik dalam sebuah keputusan kontroversial.

Skandal ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama calon wakil presiden, Gibran Rakabuming, yang tetap maju dalam Pilpres.

Pegiat Media Sosial, Sudarsono Saidi, memberikan sorotan tajam terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, Anwar Usman yang membongkar rekayasa Jawaban Replik (JR) tentang usia Gibran, juga terlibat dalam pelanggaran etika berat.

"Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat ketika merekayasa JR tentang usia Gibran," ujar Sudarsono dalam cuitannya di aplikasi X @Sudarsono_Saidi (5/2/2024).

Skandal ini menciptakan pertanyaan serius terkait integritas KPU dan berpotensi mempengaruhi citra lembaga tersebut di mata masyarakat.

"Ketua KPU juga dinyatakan melanggar etika berat karena menerima Gibran sebagai cawapres," tukasnya.

Klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan agar kepercayaan publik tetap terjaga menjelang pelaksanaan Pilpres. "Bangsa ini sudah benar-benar sakit. Elit pemimpinnya tak lagi menghargai etika," tandasnya.

Sebelumnya, DKPP pada putusannya yang dibacakan dan disiarkan langsung melalui YouTube DKKP, Senin (5/1/2024), memutuskan Hasyim dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito .

Disebutkan, Hasyim bersama koleganya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan