FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai tim AMIN yang disebut ingin mengubah BUMN menjadi koperasi, telah menciptakan kehebohan dan ribut-ribut di kalangan politisi.
Kontroversi ini makin tergiring oleh pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Meskipun Jubir AMIN telah memberikan klarifikasi dan menampik isu tersebut, namun pandangan berbeda datang dari Kader PDIP, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand berpendapat, pengelolaan BUMN seharusnya diarahkan sesuai dengan pasal 33 UUD yang asli.
"Kalau saya berpendapat soal pengelolaan BUMN kita itu memang harus diarahkan kepada pasal 33 UUD yang asli," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, BUMN memiliki sifat sebagai alat negara untuk mengelola keuangan demi kemakmuran rakyat.
"Sifatnya mereka adalah alat negara untuk mengelola keuangan demi kemakmuran rakyat," lanjutnya.
Ferdinand menekankan, pengelolaan BUMN harus tetap mengedepankan semangat gotong royong koperasi, walaupun nantinya operasionalnya dapat disesuaikan.
"Jadi memang harus gotong royong koperasi, meskipun nanti operasionalnya seperti apa tetapi semangat landasannya harus landasan gotong-royong," Ferdinand menuturkan.
Ferdinand melihat, BUMN saat ini lebih kepada upaya menciptakan lapangan kerja dengan membangun banyak anak usaha.
"Hanya untuk menempatkan tenaga-tenaga kerja, bahkan hanya menjadi penempatan kelompok-kelompok pendukung," ucapnya.
Ferdinand bilang, hal tersebut mesti dikhawatirkan. Maka dari itu, konsep pengelolaan BUMN harus diperbaiki.
"Kalau saya sendiri memang setuju konsep pengelolaan BUMN kita sekarang harus diperbaiki, tidak boleh dia murni korporasi sebagai pebisnis," imbuhnya.