FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sisa menghitung hari. Pesta demokrasi itu bakal dihelat 14 Februari 2024.
Sebelum 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari tenang. Diatur melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hari tenang itu masa-masa sebelum 14 Februari. Tanpa adanya aktivitas kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jadwalnya tiga hari.
Masa kampanye bakal berakhir 10 Februari. Sementara pencobkosan 14 Februari. Sehingga masa tenangnya 11-13 Februari.
Berikut ini jadwal dan aturan hari tenang Pemili 2024:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Jika terjadi Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden, masa tenang putaran kedua akan dilaksanakan pada 23-35 Juni 2024.
Jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
(Arya/Fajar)