DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Jubir Timnas AMIN : Menguatkan Gibran Sebagai Anak Haram Konsitusi

  • Bagikan
Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menanggapi itu, Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim menyebut seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya dinilai merupakan pasangan yang tidak sah.

"Jadi sudah dalam proses MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," ujarnya

Lanjutnya, menilai situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Ramli mengatakan, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.

"Misalnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyatakan lahan itu miliknya Pak Joko bukan milik Pak Amin, tetapi kemudian lembaga Pengawas BPN memutuskan bahwa putusan tersebut keliru, dan BPN harus dihukum karena kesalahannya," tuturnya berupaya memberikan analogi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres

"Pertanyaannya apakah lahan itu tetap milik Pak Joko atau dirampas dan diberikan ke Pak Amin? Logika hukumnya lahan itu harus dirampas dari Pak Joko dan diserahkan ke Pak Amin karena ada keputusan yang menyatakan BPN salah dalam mengambil keputusan," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan