Putusan DKPP Tak Mempengaruhi Pencalonan Gibran
Senada dengan Prof. Andi, Ketua DKPP Heddy Lugito juga menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak berkaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung. Dalam sebuah pertemuan dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Heddy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
DKPP sebelumnya telah memastikan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU telah sesuai dengan konstitusi, menegaskan bahwa KPU telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.
Putusan DKPP menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi, dan tindakan mereka terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi.
“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2/2024).
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.