Jadi Penyumbang Sampah Plastik, Tanggung Jawab Produsen Galon Sekali Pakai Dipertanyakan

  • Bagikan
Ilustrasi galon

Dia melanjutkan, apabila beberapa daerah telah menerapkan pelarangan kantong plastik sekali pakai, seharusnya di tingkat nasional juga ada larangan, karena izin perusahaan ada di pusat.

"Seharusnya izin dari penggunaan galon sekali pakai itu juga tidak boleh, karena kita dalam konteks kebijakan sedang melaksanakan roadmap tanggung jawab produsen," katanya.

Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) lantas mengkritik penggunaan dana CSR yang keliru dari para produsen terkait pengelolaan sampah plastik. Produsen seringkali beralasan akan bertanggung jawab terhadap sisa produk plastik mereka tanpa memikirkan siapa yang akan melaksanakannya di bawah atau hilir.

"Karena mereka bingung, para produsen itu akhirnya berusaha membangun infrastrukturnya sendiri dalam mengelola sampah-sampah plastik sisa produk mereka," kata Ketua Yaksindo Nara Ahirullah.

Dia mencontohkan kegiatan produsen galon sekali pakai yang menggunakan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk mengambil sisa produk ke rumah masyarakat. Menurutnya, aksi tersebut bukan mengelola sampah tapi mengambil bahan baku daur ulang karena mereka hanya memungut galon sekali pakai.

"Langkah APSI itu tak lebih dari kerjasama bisnis semata dan bukan niatnya untuk mengurangi sampah di masyarakat," katanya.

Nara mengatakan, seharusnya yang dilakukan oleh para produsen dalam mengelola sampah dari sisa produk mereka adalah memberikan insentif kepada para pengelola sampah. Jadi yang dilakukan para produsen itu adalah metode insentif dan bukan bisnis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan