KPU Bilang Sulit Atasi Money Politic, 60 Persen Pemilih Tak Bisa Bedakan Sumbangan dengan Politik Uang

  • Bagikan
Diskusi tentang politik

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seperti halnya kasus korupsi, politik uang (money politic) menjadi salah satu hal yang sulit diberantas. Itu sendiri diakui pihak penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut, hasil koordinasinya dengan Bawaslu selama ini dalam mengatasi fenomena politik uang, adalah sulitnya mencari keterangan saksi untuk memenuhi syarat formil, dan bisa bisa dipertanggungjawabkan.

“Teman-teman Bawaslu juga saat kita menyampaikannya, ada beberapa isu besar media ini. Bawaslu cari siapa yang mau bersaksi mengenai keterangan ini, karena formilnya harus terpenuhi,” kata Hasbullah, dalam Talkshow Pemilu, Selasa, (6/2/2024).

Sementara, ada waktu yang membatasi dalam memproses. Meski demikian, dia menyebut sudah ada kasus yang telah diproses seperti di Luwu dan Bulukumba.

“Waktu juga terbatas, 12 hari. Sampai jam 12 malam teman-teman cari data, semua tidak ada yang berani. Namun ada yang sudah diproses seperti Luwu, Bulukumba, dan Gowa,” tandas Hasbullah.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Hasruddin Husain menyampaikan, dalam merespons dugaan politik uang, harus ada yang memasukkan laporan. Sementara jarang sekali ada yang memasukkan laporan.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tidak ada yang melapor politik uang. Fungsi pengawasan masyarakat dimana sementara video banyak. Tidak mungkin secara aktif dari Gakkumdu pergi ke Bawaslu, proses. Kan tidak ada. Politik uang jelas itu di Pasal 523 ayat 1,2,3,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan