Pencalonan Gibran Cacat Hukum, Pakar Hukum UGM: Yang Harus Dilakukan Menghukum Pasangan 02 di 14 Februari

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menjelaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum. Pertama, proses di MK yang dinyatakan melanggar etika.

Hal tersebut ditandai dengan diberhentikannya ketua MK dari jabatannya. Selanjutnya pelanggaran KPU yang juga diberikan sanksi oleh DKPP.

"Seharusnya tataran idealnya, semua keputusan yang didapatkan dari pelanggaran etika seharusnya tidak dibenarkan," akunya.

Mantan Wakil ketua KPK ini menambahkan meski melanggar etik, namun seakan-akan tetap diakui oleh KPU. Maka secara dapat dikatakan pencalonan yang bermasalah.

"Kandidat cawapres yang cacat secara etik, maka pencalonannya juga cacat," bebernya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, menuturkan DKPP terlalu telat. Sekarang sudah tidak bisa ganti paslon. Harusnya diputus lebih cepat sebelum surat suara dicetak.

Kedua, aturan di UU tidak menyebut apapun soal begini, termasuk putusan DKPP juga tidak menyebutkan apa-apa. Jadi sulit memang.

Ketiga, yang paling bahaya adalah kalau malah dipakai alasannya untuk meniadakan pemilu atau malah menunda pemilu Februari ini. Ini bisa-bisa ada perpanjangan Jokowi.

"Keempat saya kira yang paling harus dilakukan adalah menghukum paslon 02 di tanggal 14 Februari. Pasalnya mereka pasangan tak etis," bebernya.

Aksi People Power

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 juga angkat bicara terkait putusan DKPP tersebut. Prinsipnya, OMS setuju dengan keputusan DKPP ini.

Namun, OMS menilai harusnya sanksinya pemecatan sebagai anggota KPU RI. Menurutnya, Ketua KPU RI sudah banyak terlibat kasus etik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan