Ada Celah Gugatan ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sanksi DKPP terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot. Gibran berpeluang digugat ke PTUN.

Dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun masih ada celah dari sisi hukum tata usaha.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengemukakan saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

"Berdasarkan pertimbangan dua putusan pelanggaran etika," terangnya, kemarin.

Dua pelanggaran itu adalah pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Juga terkait pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta para anggotanya yang diputus DKPP terkait pencalonan Gibran.

Todung mengatakan, dua pelanggaran etika itu bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara kepada PTUN.

"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan dan meminta pembatalan pencawapresan Gibran," bebernya.

TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, masih membahas kemungkinan pengajuan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN. Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan gugatan.

"Saya hanya bisa mengatakan bahwa kami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu," tandas Todung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengomentari terkait sanksi DKPP terhadap komisioner KPU. Mahfud menyebutkan bahwa putusan itu memang tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) itu berlaku sejak ditetapkan,” imbuhnya.

Namun demikian, pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU menunjukkan bahwa mereka telah berbuat salah. Terlebih ketua KPU disanksi peringatan keras.

Badan Pengawas Pemilu mengklaim telah mengingatkan KPU dalam kasus penanganan pencalonan Gibran yang berujung sanksi DKPP.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca putusan MK pihaknya telah menyampaikan prosedur hukumnya untuk revisi PKPU. "Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," ujarnya kemarin.

Terkait respon KPU yang lama dalam memproses perubahan tersebut, Bagja menilai itu sudah di luar kendalinya. Oleh karenanya, dia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis pelanggaran etik.

Ke depan, Bagja berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi. Sehingga tidak lagi terulang kasus-kasus terkait ketidakprofesionalan penyelenggara. "Kita menjaga etika dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengakui isu putusan DKPP akan dikapitalisasi oleh lawan politik untuk menyerang Gibran. Namun pihaknya mengaku tidak khawatir, karena publik sudah teredukasi.

"Insya Allah engga (sentimen negatif). para pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini," ujarnya di Media Center TKN.(*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan