Akademisi Diintervensi Usai Kritik Jokowi, KIKA Tuntut Pemerintah Hargai Kebebasan Akademik

  • Bagikan
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta pemerintah menghargai kebebasan akademik. Imbas adanya sejumlah akademisi yang direpresif karena mengkritik Pemerintahan Jokowi.

Itu disampaikan melalui pernyataan sikap. Pada Rabu 7 Februari 2023 melalui Zoom Meeting.

Pernyataan sikap yang dibacakan Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah menyebutkan, represif itu melanggar sejumlah aturan. Seperti kebebasan akademik yang dijamin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Juga melanggar sejumlah kovenan ekonomi sosial, dan budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Sebagaimana tertuang dalm UU Nomor 11 Tahun 2015.

“Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak,” kata Herdiansyah.

Ada empat poin pernyataan sikap yang disampaikan. Yakni sebagai berikut:

  1. Menghormati proses demokrasi dan prinsip-prinsip kebebasan akademik, dengan menjaga jarak pada pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi UU;
  2. Mengecam tindakan represif terhadap civitas akademika; dan
  3. Memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul berjalan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  4. Penyelenggara negara harus netral dan bekerja sesuai sumpahnya.
    (Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan