FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Sentra Gakkumdu mendalami dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto.
Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun, mengatakan, proses masih berlangsung dan masih dalam tahap sementara. Terdapat dugaan tindak pidana pemilu sehingga Sentra Gakkumdu menangani kasus ini.
"Kami diberi waktu dua pekan ke depan, akan ada hasil," katanya, Selasa, 6 Februari.
Zainal menambahkan, dugaan uang politik yang dilakukan Ketua TKD itu adalah dugaan tindak pidana pemilu. Sejak Senin, 5 Februari kemarin Sentra Gakkumdu telah memulai proses terkait dugaan tersebut.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Parepare Surianto, menyebutkan tindakannya tidak bermaksud untuk membagikan uang politik. Oleh karena itu, ia siap jika dipanggil oleh Bawaslu.
"Kami datang untuk klarifikasi, kami menyampaikan apa adanya. Pemberian itu hanya spontanitas," tegasnya.
Diketahui, Surianto membagi uang pada kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran di Taman Mattirotasi, Kota Parepare pada Minggu, 4 Februari lalu.
"Saya sudah kebiasaan saat melihat orang joget, pasti saya sawer. Itu terjadi di mana-mana. Jika saya melihat orang joget dan saya senang, pasti saya sawer," katanya.
Mengenai kejadian bagi-bagi uang di depan umum, TKD Sulsel juga angkat bicara. Sekretaris TKD Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan, apa yang dilakukan Surianto bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, melainkan kepentingan individu.
"Surianto itu bagi-bagi uang bukan karena Prabowo-Gibran, tapi karena dia memang mau mencalonkan diri sebagai wali kota. Jadi itu pribadinya,” kata dia.