Caleg Partai Demokrat Bagi-bagi Uang dengan Modus Sedekah, Pengamat: Harus Ditindak, Beri Efek Jera

  • Bagikan
Pengamat Politik Unhas Makassar, Andi Ali Armunanto

AJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Baru-baru ini publik Kota Makassar dihebohkan sebuah video yang memperlihatkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna, tengah membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga di Pantai Losari.

Pria yang akrab disapa Sadap ini menjadi sorotan setelah video tersebut menjadi viral. Belakangan, Sadap membantah bahwa tindakan tersebut merupakan upaya money politic atau politik uang.

Sadap menegaskan, apa yang ada dalam video itu hanya merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya. Ia juga mengaku tidak membawa alat peraga kampanye (APK) ataupun ajakan untuk memilihnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Masalah money politik yang muncul dari berbagai wujud, saya kira itu bagian dari upaya dari tim atau para politisi untuk mencoba mendapatkan dukungan suara.

Pengamat Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Andi Ali Armunanto mengatakan, bagi-bagi uang atau apapun itu merupakan pelanggaran Pemilu.

"Dalam pandangan saya, bagi-bagi uang ataupun sembako dalam bentuk apapun atau dengan alasan apapun termasuk sedekah merupakan pelanggaran Pemilu," ujar Ali kepada fajar.co.id, Rabu (7/2/2024).

Karena menurutnya termasuk dalam pelanggaran Pemilu, Ali menegaskan, hal seperti itu harus menjadi perhatian bagi pihak berwenang.

"Harus ditindak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya pihak Bawaslu bertindak tegas dengan kajadian tersebut," ucapnya.

Dikatakan Ali, mestinya pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Caleg yang diduga melanggar tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan