Netralitas Aparatur Negara Jadi Kunci Sukses Pemilu

  • Bagikan
NARASUMBER.Dari Kiri,AKBP Sabil Umar selaku Kabagbinops Polda Sulsel,Kolonel Inf Josep DD Surbakti ,Dr Jayadi Nas selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat saat menjadi Narasumber di accara Diskusi Pemilu Berintegritas dan bermartabat di Lantai 4 Redaksi Harian Fajar selasa,6 Februari 2024. (NURHADI/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Netralitas aparatur negara menjadi kunci suksesnya pemilu. Abdi negara hanya bertugas melayani publik.

Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Jayadi Nas, mengatakan netralitas ASN, TNI-Polri dalam pemilu adalah sebuah keharusan. Aparatur negara merupakan pelayan masyarakat, sehingga tidak boleh membeda-bedakan.

Substansi dasar ASN adalah orang profesional yang bekerja, sehingga tidak ada alasan untuk memihak suatu golongan. Sehingga dia berprinsip bahwa semua sama di mata ASN.

Lebih lanjut dia menyatakan Sulsel memiliki keuntungan karena jabatan gubernur dipimpin oleh penjabat (Pj) yang juga birokrat murni, bukan dari partai politik. PJ Gubernur Sulsel selalu menyampaikan untuk menjaga pemilu yang baik di Sulsel.

Meski demikian, potensi adanya ASN tidak netral tetap ada. Seperti ikatan keluarga dengan caleg. Serta adanya ASN yang menyeret dirinya karena ingin mendapatkan jabatan atau mempertahankan jabatan.

Perlu diketahui juga ASN itu diberikan hak memilih, namun tidak diberikan hak dipilih selama berstatus pegawai. Selain itu ASN juga bisa ikut kampanye, namun tidak aktif.

"Hanya datang untuk mendengarkan kampanye agar bisa menentukan pilihan," sebutnya.

Meski diberikan peluang untuk ikut dikampanye, namun alangkah baiknya tidak ikut. Untuk visi misi para kontestan di pemilu bisa diketahui melalui internet. Tujuannya agar tidak terlibat atau tanpa sengaja terlibat.

"ASN harus fokus saja tugasnya sebagai pelayan masyarakat," ungkapnya.

Sanksi Tegas

Asops Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Josep D D Surbakti mengatakan TNI tidak memiliki hak memilih. Netralitas dalam pemilu adalah harga mati.

Untuk mewujudkan itu, Kodam XIV/Hasanuddin telah banyak melakukan sosialisasi peran dan tugas serta untuk netralitas. Instruksi untuk netralitas selalu disampaikan oleh Panglima TNI, Kasad, dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

Beberapa instruksinya adalah tidak membicarakan tentang pemilu dan tidak bisa mengunggah tentang pemilu. Jika ada personel yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika ada personel TNI yang melakukan pelanggaran, segera laporkan.

"TNI selalu melakukan latihan untuk back-up Polri. Netralitas TNI adalah final," ulasnya.

Perwira TNI AD berpangkat tiga bunga ini menjelaskan Kodam XIV/Hasanuddin juga telah membekali semua personelnya tentang buku saku pemilu. Dalam buku tersebut memuat tugas dan larangan TNI terkait pemilu.

"Hingga sekarang belum ada laporan personel TNI yang melanggar atau terlibat dalam politik," bebernya.

Buku Saku

Hal serupa juga diutarakan oleh Kabagbinops Roops Polda Sulsel, AKBP Sabil Umar. Dia menyampaikan netralitas Polri dalam pemilu diatur pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002. Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 28, kepolisian negara RI diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Jelas disbutkan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih. Dengan kata lain, mereka dilarang terlibat dalam proses pemilihan umum sebagai calon atau peserta aktif.

"Anggota Polri, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan. Juga memiliki tanggung jawab besar untuk mempertahankan netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugasnya," ulasnya.

AKBP Sabil menambahkan Polri juga telah mengeluarkan buku saku sebagai pegangan untuk personelnya untuk melakukan pengamanan pemilu. Di setiap jenjang Polri menyiapkan perwira pengawas yang mengawasi tugas personel Polri, yakni divisi profesi dan pengamanan (Propam).
"Hingga sekarang juga belum ada laporan masuk terkait pelanggaran netralitasi persenol Polri di Sulsel," pungkasnya. (edo/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan