FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai pendaftaran Prabowo-Gibran bisa dibatalkan. Menyusul keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di dalam putusannya, DKPP menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik. Karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
“Menurut saya ada alasan kuat, bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan,” kata Todung Mulya Lubis, dikutip dari YoutTube Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan. Dengan putusan tersebut, pendaftaran Prabowo-Gubean dapat dibatalkan.
“Dapat dibatalkan itu artinya ada proses hukum yang lain bisa dilakukan. Kan ada dua, batal demi hukum, dan dapat dibatalkan. Menurut saya itu dapat dibatalkan,” jelasnya.
Pelanggaran etika, terangnya, memang bukan pelanggaran hukum secara langsung. Tapi jika ditilik dari filosofinya, etika merupakan dasar dari hukum.
“Pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum. Tapi etika ini basisnya hukum. Kalau kita mau lihat filosofinya. Jadi ada krisis hukum dalam Pilpres yang kita lalui saat ini,” terangnya.
Menurutnya, sudah saatnya Prabowo-Gibran mundur. Agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil.
“Kalau kita ingin melihat Pilpres, Pemilu yang betul-betul kondisional. Fair, betul-betul Jurdil. Yang bersangkutan, yang tahu bahwa mereka sudah melalui proses dengan melanggar hukum dan etika,” imbuhnya.
“Ya secara suka rela mengundurkan diri jadi Capres dan Cawapres. Kalau kita melihat putusan DKPP dan MKMK,” tandasnya.