Hal tersebut diungkapkan lantaran adanya aturan Undang-Undang yang mengungkapkan bahwa Presiden RI boleh berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. (bs-sam/fajar)
Sidang Gugatan Pasal Presiden Boleh Kampanye Mulai Bergulir di MK, Penggugat Sampaikan Ini
