Sidang Gugatan Pasal Presiden Boleh Kampanye Mulai Bergulir di MK, Penggugat Sampaikan Ini

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

Hal tersebut diungkapkan lantaran adanya aturan Undang-Undang yang mengungkapkan bahwa Presiden RI boleh berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan