Jokowi Dinilai Seakan Melepas Binatang Buas untuk Memangsa Bangsa Sendiri

  • Bagikan
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu

"Oleh karena itu, kalau kita belajar dari Camus, kita bisa prediksi risiko paling buruk, yaitu memunculkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan rakyat, tentu saja presiden bisa keluarkan dekrit bahwa pemilu itu sah, tapi bagaimana mungkin Jokowi dan MK nanti memuaskan masyarakat yang dari awal sudah melihat kecurangan dan pelanggaran etika yang dilakukan secara berturut turut?" ujar dia memaparkan.

Menurut Sirojudin, ada risiko hasil pemilu tidak diterima masyarakat dalam waktu atau tempo yang sulit diprediksi.

Secara sosial, lanjut Sirojudin, problem ini masih ada di tataran elite.

Gerakan guru besar di universitas-universitas akhir-akhir ini menjadi bukti, seakan ada konsensus di kaum terdidik atau cendekiawan bahwa Indonesia dalam masa bahaya, karena Jokowi melanggar konstitusi dengan mengusung putranya sebagai cawapres.

Sirojudin menambahkan, masyarakat terbuai oleh kebaikan Presiden Jokowi lewat bansos, sehingga mayoritas masyarakat pun masih puas dengan kinerja Jokowi.

Tingkat "awareness" mereka masih rendah soal etika, dan masalah-masalah ikutan lainnya. Jika kalangan menengah berusaha keras dan bergerak, lanjut Sirojudin, masyarakat luas akan turut menyuarakan perlawanan.

Karena itu tugas cendekiawan untuk terus menyuarakan, tanpa bosan, agar masyarakat tahu ada problem serius dan lebih luas, daripada sekedar pilpres.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan, pegangan berbangsa dan bernegara adalah hukum, jika tidak, maka akan kocar-kacir, semrawut.

"Lebih memprihatinkan, yang buat kocar kacir tersebut adalah hukum dipisahkan dari ahklak, etika" tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan