FAJAR.CO.ID -- Film Dirty Vote memaparkan sejumlah kejanggalan di balik perubahan Undang-undang Pemilu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Termasuk peristiwa kunci gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Dirty Vote merupakan sebuah film dokumenter yang digagas oleh tiga ahli hukum tata negara. Film yang mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.
Akar masalah yang diungkap tiga ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari dalam film Firty Vote adalah saat Mahkamah Konstitusi (MK) membahas perkara uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, pada 29 September 2023 terjadi peristiwa kunci dalam kasus gugatan Almas Tsaqibbirru di MK.
"Entah karena alasan apa Almas Tsaqibbirru mencabut permohonannya. Sehari kemudian permohonan dimasukkan kembali padahal itu hari Sabtu atau hari libur," ungkap Zainal Arifin Mochtar.
Pada hari libur tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berkantor serta meminta panitera untuk masuk kerja. Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Zainal, saat penetapan atau pencabutan penetapan dikeluarkan, seharusnya dilakukan pembacaan sidang penetapan pencabutan perkara.
Biasanya kalau dicabut bukannya dikeluarkan cepat penetapan ya, itu uniknya perkara ini sehingga disebut kunci," lanjut Zainal.