Nah, yang aneh di sini, ungkap Zainal, prosedur itu tidak terjadi. Malah kemudian digelar sidang yang berbeda pada tanggal 3 Oktober.
"Disebut berbeda karena sidang ini disebut sebagai sidang konfirmasi permohonan Almas, kemudian menyatakan bahwa sebenarnya dia tidak punya keinginan untuk mencabut, tetapi itu keinginan kuasa hukumnya," tutur Zainal dalam film Dirty Vote yang ditayangkan di kanal Youtube yang sama pada 11 Februari.
Pada saat yang sama, sidang konfirmasi permohonan tidak ada dalam hukum acara MK. "Jadi ini disebut unik, karena memang tidak terdapat di dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi," jelas Zainal.
"Nah, setelah praktik tidak ada dalam hukum acara itu, karena kasus Almas tetap dilanjutkan atau permohonan Almas tetap dilanjutkan, masuklah RPH (rapat pemusyawaratan hakim) kedua permohonan Almas," lanjutnya.
Saat itu Anwar Usman masih berpartisipasi dalam RPH, yang akhirnya dilakukan sampai tiga kali.
"Biasanya RPH berulang kali itu adalah tanda bahwa permohonan itu memang njelimet atau ada pertarungan perkara yang penting, atau barangkali karena memang pemohon menghadirkan sebuah logika yang canggih dan pembuktian yang luar biasa," beber Zainal.
Zainal mengemukakan pendapatnya bahwa tak ada logika argumentasi yang memadai bahwa gugatan uji materi ini perlu diperdebatkan secara hukum, bahkan sampai menggelar RPH untuk membahas permohonan.
Dia lanjut memaparkan, sidang yang ada adalah hakim sibuk memperdebatkan permohonan Almas saja. Akan tetapi tidak pernah membuka itu ke publik dan itu dilakukan berulang kali karena sidang substansi sudah selesai di tanggal 29 Agustus. (*)