”Karena ini melanggar MK, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa penunjukan penjabat itu telah melakukan maladministrasi,” ujar Feri.
Penunjukan Pj dengan sebaran daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang dipimpin Pj, yakni sebanyak 140 juta suara.
Angka DPT itu, ekuivalen dengan persentase 50 persen lebih suara pemilih. Atau syarat paslon untuk dapat memenangi pilpres satu putaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
”Syarat lain, yaitu harus memenangkan sebaran wilayah dari 20 provinsi,” ujarnya.(Arya/Fajar)