FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat tambahan penghasilan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Terbitnya Perpres yang menjadi landasan pembayaran tunjangan kinerja alias tukin bagi pegawai Bawaslu hanya berselang dua hari atau H-2 sebelum pencoblosan Pemilu Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang.
Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Bawaslu tidak sama. Data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, tunjangan bagi pegawai Bawaslu bervariasi, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.