Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu H-2 Pencoblosan, Besarannya Antara Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta per Bulan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi dan Totok Haryono memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 di dapil Sumut 2 dan dapil Sumut 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat tambahan penghasilan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Terbitnya Perpres yang menjadi landasan pembayaran tunjangan kinerja alias tukin bagi pegawai Bawaslu hanya berselang dua hari atau H-2 sebelum pencoblosan Pemilu Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang.

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Bawaslu tidak sama. Data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, tunjangan bagi pegawai Bawaslu bervariasi, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan