Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
Kelas 1 Rp1.968.000,00
Kelas 2 Rp2.089.000,00
Kelas 3 Rp2.216.000,00
Kelas 4 Rp2.350.000,00
Kelas 5 Rp2.493.000 00
Kelas 6 Rp2.702.000,00
Kelas 7 Rp2.928.000 00
Kelas 8 Rp3. 319.000,00
Kelas 9 Rp3.781.000,00
Kelas 10 Rp4. 551,000,00
Kelas 11 Rp5. 183.000,00
Kelas 12 Rp7.271.000,00
Kelas 13 Rp8.562.000,00
Kelas 14 Rp11.670.000,00
Kelas 15 Rp14.721.000,00
Kelas 16 Rp20.695.000,00
Kelas 17 Rp29.085.000,000
Melansir Jawapos.com, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi belum memberi tanggapan terkait terbitnya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak. (*)