Pengamat Persampahan Pertanyakan Izin Produksi Galon Sekali Pakai

  • Bagikan
Pengamat Persampahan, Sri Bebassari
Pengamat Persampahan, Sri Bebassari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Pengamat persampahan hingga saat ini mempertanyakan izin produksi galon sekali pakai. Pasalnya, kemasan tersebut dianggap melanggar UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi Reduce (pengurangan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).

“Karena, dalam Pasal 15 Undang-Undang tahun 2018 jelas disebutkan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya dan kemasannya. Seharusnya, kemasan galon sekali pakai itu masuk ke dalam izin produksi,” ujar Pengamat Persampahan Sri Bebassari baru-baru ini.

Apalagi, lamjutnya, dalam prinsip pengelolaan sampah itu yang pertama harus diperhatikan para produsen adalah sampahnya bisa dikurangi (reduce), baru kemudian keemasan yang bisa digunakan ulang (reuse), dan recycle merupakan alternatif terakhir.

“Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir. Nah, dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan? Itu kan jelas-jelas melanggar undang-undang, dimana produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sementara masih bisa menggunakan kemasan yang reuse,” tukasnya mempertanyakan izin dari produksi galon sekali pakai ini.

Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) ini mengatakan produsen galon sekali pakai ini juga sama sekali tidak memiliki program after consumernya saat pertama kali diproduksi. “Itu kan harusnya ada izin dari Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan tentunya dengan Menteri KLHK-nya yang mengaturnya. Tapi sekarang justru sudah terlanjur banyak beredar di masyarakat. Ini jadi pertanyaan sampai sekarang kepada pemerintah,” tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan