Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD dengan Metode Sainte Lague

  • Bagikan
ilustrasi (jawapos radar bojonegoro)

FAJAR.CO.ID -- Metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 lalu. Penentuan pemilik kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague ini.

Seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini pada 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Nah, metode ini yang digunakan untuk konversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara pada ayat 2 menyebutkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Kemudian mengacu Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Lantas bagaimana menghitung perolehan kursi dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague? Contoh perhitungan perolehan kursi dengan simulasi sebagai berikut:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan