Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD dengan Metode Sainte Lague

  • Bagikan
ilustrasi (jawapos radar bojonegoro)

Misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah 6 kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:

Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara

  1. Cara menentukan kursi pertama
    Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

-Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar, sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara

  1. Cara menentukan kursi kedua
    Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1, sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Partai B,C,D, dan E yang tetap menggunakan pembagi angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian itu, Partai B mendapat jatah kursi kedua dengan perolehan 26.000 suara.

  1. Cara menentukan kursi ketiga
    Partai A dan Partai B telah memperoleh masing-masing satu kursi, sehingga untuk menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara.

  1. Cara menentukan kursi keempat
    Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi, sehingga untuk menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3. Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara, sehingga berhak atas kursi keempat.

  1. Cara menentukan kursi kelima
    Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan