Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima dengan 9.000 suara.
- Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5, Partai B,C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam dengan 8.666 suara.
Pembagian kursi telah dilakukan dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague. Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi dan partai D 1 kursi. (*)