FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan Surat Keputusan terkait nama Penjabat Bupati Luwu dan Wajo.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak dan Bupati - Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran berakhir hari ini, Kamis, (15/2/2024).
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Wajo dipimpin Pelaksana Harian (Plh). Status Plh untuk kedua kabupaten itu akan berlaku per 15 Februari 2024 hari ini.
Sementara untuk pelantikan Pj Bupati Luwu dan Wajo diagendakan besok oleh Pj Gubernur Sulsel di Kantor Gubernur.
“Tim kami sudah berangkat membawa surat ke dua daerah tersebut,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir.
Dia mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan, maka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten itu untuk menjadi Plh.
“Kemendagri telah memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Sulsel dan memberikan wewenang kepada Pj Gubernur Sulsel untuk menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten tersebut,” ungkap Idham Kadir.
Surat tembusan itu pun kata dia akan segera diberikan kepada pemerintah Kabupaten Luwu dan Wajo.
Masa jabatan Sekda sebagai Plh Bupati di dua Kabupaten itu menunggu putusan Kemendagri terkait penunjukan Pj Bupati.
“Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil, terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah,” tuturnya. (selfi/fajar)