FAJAR.CO.ID, SULTENG -- Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong Moh Rizal di Parigi, Kamis, merinci dua TPS tersebut adalah TPS 6 Desa Pelawak, Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Ia menjelaskan, temuan pelanggaran di dua TPS tersebut terletak pada pemilih menggunakan KTP-el atau daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai alamat.
TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong, diantaranya ber-KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 267 orang.
Kemudian, TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.
"Pengawas TPS sudah mengingatkan kepada petugas KPPS terkait pemilih menggunakan KTP-el," ujar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutung ini, dikutip dari ANTARA.
Atas temuan itu, Bawaslu setempat segera membuat rekomendasi dan menyampaikan kepada KPU Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti, karena rentan waktu pelaksanaan PSU setelah pemungutan suara.
"Alasan kami segera menyampaikan rekomendasi tersebut, melihat sisi kesiapan KPU menyiapkan logistik pemilu kemudian penjadwalan hari pemungutan suara," ucap Rizal.
Sementara itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana membenarkan terjadi pelanggaran pada dua TPS di Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah sehingga berpotensi PSU.