MUH. YASIR, S.E. 256
ROKHANA 2
Ir. H. MUH. HATTA RAHMAN, M.M. 135
Perlu diketahui proses perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa proses perhitungan suara akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)