Muncul Isu Anwar Usman Bakal Kembali Jabat Ketua MK, Fajar Laksono Beri Penjelasan

  • Bagikan
Tangkapan Layar Film Dirty Vote..

FAJAR.CO.ID -- Usai sejumlah lembaga survei memenangkan pasangan Prabowo-Gibran versi quick count, sejumlah isu kembali beredar. Salah satunya terkait adanya putusan resmi dari gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi isu tersebut, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan, beredarnya informasi itu hanya gugatan dari Anwar Usman di PTUN yang terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, informasi yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hanya data umum yang dimuat PTUN Jakarta. Data itu merupakan isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan," ucap Fajar.

Ia menegaskan, tidak ada penundaan dari PTUN Jakarta untuk menunda pengangkatan Ketua MK. Ia menekankan, tidak ada penundaan pengangkatan Suhartoyo dari jabatan Ketua MK.

"Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," tegas Fajar.

Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan