FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelantikan Penjabat Bupati Luwu dan Wajo diundur. Sejatinya, masa jabatan Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak dan Bupati - Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran berakhir hari ini, Kamis, (15/2/2024).
Pemprov diberikan kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk Sekda Pemkab setempat untuk menjabat Pelaksana Harian sebelum adanya Pj Bupati.
Untuk itu, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar telah mengeluarkan SK pengangkatan Plh untuk mengisi kekosongan jabatan.
Meski demikian, sempat beredar informasi Pj Bupati Luwu dan Wajo bakal dilantik besok, 16 Februari namun kembali diundur.
Hanya saja, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir.
“Belum ada SK turun dari Kemendagri,” kata Idham Kadir dikonfirmasi Fajar.co.id, hari ini.
Sebelumnya diberitakan, status Plh untuk kedua kabupaten itu akan berlaku per 15 Februari 2024 hari ini.
“Tim kami sudah berangkat membawa surat ke dua daerah tersebut,” ungkap Idham.
Masa jabatan Sekda sebagai Plh Bupati di dua Kabupaten itu menunggu putusan Kemendagri terkait penunjukan Pj Bupati.
“Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil, terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah,” tandasnya. (selfi/fajar)