FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Alfiansyah Bustami alias Komeng mendadak jadi perbincangan dunia maya. Komedian berjargon 'Uhuy' itu dinobatkan sebagai man of the match Pemilu 2024.
Komedian senior itu tercatat sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Di dalam kertas suara, Komeng juga memajang foto dengan ekspresi khas komedi. Tentunya ini menjadi pembeda dari caleg lainnya.
Apabila Komeng melenggang sebagai anggota DPD, maka dirinya akan memperoleh gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut bunyi pasalnya.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Saat ini, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.