2 Guru Besar Tanggapi Gugatan Pejabat Publik Terhadap Dua Media Online

  • Bagikan
Prof Dr Firdaus Muhammad

"Sekarang ketika diberitakan atau dipublish itu sesuatu hal benar karena itu konsekuensi sebagai pejabat publik. Karena segala tindakannya atau hal terkait dengan jabatannya harus diketahui oleh publik," tegasnya.

Apalagi, Media bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Jika terjadi informasi tidak benar maka dibutuhkan kroscek dan dengan mudah sekarang untuk mengklarifikasi, mengclearkan.

"Saya kira cukup dengan itu, tidak perlu lagi ada intimidasi terhadap media. Apalagi melalui jalur hukum yang cukup melelahkan," jelas Prof Firdaus Muhammad.

Tambahnya, dengan banyaknya persoalan dihadapi media dan jurnalis sebelum-sebelumnya maka media harusnya dilindungi. Pejabat publik mestinya bermitra dengan media. Pasalnya, jika pejabat publik menjalankan jabatan dengan baik pertanggungjawabannya kepada publik lewat media agar terjadi akuntabilitas publik.

Pejabat publik jangan menganggap media sebagai alat pencitraan saja. Tetapi ketika ada kritik lalu membenci, mendiskriminasi media, saya kira itu harus diakhir sekarang ini. Tetapi memang pembelajaran buat teman-teman media dalam membuat berita harus dikroscek, tidak ada pihak dirugikan dan tidak menggiring opini. Dan apa fakta terjadi harus diberitakan secara profesional.

Terkait dengan gugatan penggugat dari Rp500 Miliar menjadi Rp50 Miliar, Prof Firdaus menilai hal itu tidak sebanding. Sebab, kata dia, sangat sulit untuk media dengan gugatan itu. (rilis)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan