38 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sulsel, Ada Kasus Coblos Dua Kali

  • Bagikan
Pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Makassar. (NURHADI/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengungkapkan adanya sejumlah daerah yang potensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi PSU di 38 TPS.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, Bawaslu telah mengintensifkan TPS yang berpotensi PSU. Meskipun belum benar-benar valid. Sebanyak 38 TPS tersebut tersebar di beberapa kabupaten kota. Ada di Makassar, Wajo, Selayar, Parepare, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Tana Toraja, Toraja Utara (Torut), Palopo, Luwu Timur (Lutim), Bone, dan Sinjai.

PSU ini salah satu penyebabnya karena ada pemilih yang tak berhak masuk memilih.

"Rata-rata karena penduduk luar, dari Jakarta, dari Bandung, dari Palu, dan dari luar lainya yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb di TPS itu. Mereka juga bukan penduduk di tempat itu, tetapi ikut memilih," ungkap.

Bahkan ada yang mencoblos dua kali, seperti di Palopo dan Sidrap. Kasus seperti ini tak hanya direkomendasikan PSU, tetapi juga pidana.

Meskipun begitu, Saiful sebut, jumlah TPS potensi PSU ini belum seratus persen valid karena masih ada juga yang sedang dikaji. Namun, beberapa telah dipastikan PSU dalam beberapa waktu ke depan.

"Sudah ada yang keluar rekomendasi dari Panwas untuk segera lakukan PSU," ujar Saiful.

Saiful juga meminta agar paling lambat hari ini sudah ada keluar rekomendasi dari Panwas untuk segera lakukan PSU.
"Karena itu aturannya paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Ini kan sudah hari kedua," katanya.

Khusus Makassar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan, dua TPS yang potensi PSU itu ada di Kecamatan Ujung Pandang dengan keluaran berbeda. Penyebabnya karena ada orang luar yang memilih.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan