Sule Lancarkan Aksi Terlarang di Semak-semak, Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban

  • Bagikan
ILUSTRASI. Pencabulan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan di Kota Makassar, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 02.15 Wita.

Pelaku ditangkap setelah nyaris dihakimi oleh warga setempat di Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku pencabulan tersebut melakukan tindakan keji terhadap tiga korban yang masih di bawah umur.

Tindakan tersebut membuat gempar warga setempat, yang kemudian berusaha menangkap pelaku.

Kapolsek Rappocini, Kompol Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi fajar.co.id membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Jadi kami bersama Sat Intelkam Polrestabes Makassar mengamankan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur," ujar Yusuf, Senin petang (19/2/2024).

Diungkapkan Yusuf, tiga korban masing-masing merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 11 dan 13 tahun.

Adapun pelaku pencabulan yang ditangkap tersebut, kata Yusuf, bernama Sule (50) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Orang nomor satu di Mapolsek Rappocini ini menuturkan, terduga pelaku melancarkan aksi terlarangnya sekitar tiga pekan lalu.

"Menurut keterangan salah satu korban, pelaku melakukan aksinya sekitar 3 pekan lalu di hutan-hutan dekat rumahnya," Yusuf menuturkan.

Oleh karena orang tua korban telah membuat laporan, saat ini pelaku telah digelandang ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.

"Selanjutnya pelaku diserahkan di Sat.Reskrim Polrestabes Makassar," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan