FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sebanyak 16 peserta perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, kelulusannya dibatalkan. Ada banyak faktor penyebabnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani mengatakan, para peserta tersebut mendaftar di lingkup Pemprov Sulsel. Mayoritasnya adalah guru, dan beberapa tenaga kesehatan.
Mereka yang batal lulus adalah yang tidak merampungkan pemberkasan atau dokumennya, sampai batas waktu yang telah ditentukan. Dengan itu, mereka dianggap mengundurkan diri dan masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 16 peserta tersebut, sebanyak dua orang dari tenaga teknis. Alasan pembatalannya masing-masing tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pelamar bukan non-ASN Pemprov Sulsel, tetapi melamar di formasi khusus.
"Kalau tidak isi DRH, dianggap mengundurkan diri," sebut Yessy, Senin, 19 Februari.
Kemudian, sebanyak tujuh peserta dari tenaga kesehatan juga dibatalkan kelulusannya. Satu orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan enam orang pelamar bukan non-ASN Pemprov Sulsel, tetapi melamar di formasi khusus.
Lalu, sebanyak tujuh peserta dari formasi guru yang dilakukan pembatalan kelulusan, lima orang tidak mengisi daftar riwayat hidup, dan dua orang mengundurkan diri.
Ia menjelaskan, terkait dengan para peserta dilakukan pembatalan kelulusan tersebut masih dapat untuk mengikuti seleksi untuk formasi PPPK 2024 ini.
"Mereka masih bisa ikut lagi tahun 2024 ini, kalau mereka sudah punya nomor induk lalu kemudian mengundurkan diri itu tidak dapat ikut lagi," sambungnya.
Yessi mengatakan, Pemprov Sulsel masih menunggu jadwal dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pelantikan PPPK formasi 2023.
"Sementara pengusulan penetapan nomor induk di BKN untuk peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat," pungkasnya.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprov Sulsel 2023, Andi Muhammad Arsjad mengatakan, sebelumnya para peserta yang lulus diharuskan mengisi DRH dan semua dokumen. Oleh karena banyak yang tidak teliti dalam membaca ketentuan, sehingga banyak yang TMS.
"Kelalaian peserta dan pembaca dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tandasnya.
Sementara itu, para peserta yang TMS dengan demikian menyisakan kuota kosong. Sehingga, Pemprov dalam hal ini juga melakukan pengusulan penggantian nama-nama tersebut. (uca/yuk)