Sementara itu, KPU RI mengklaim tidak ada instruksi pemberhentian rekapitulasi. Meski ada dokumen yang beredar dan kesaksian sejumlah partai, Komisioner KPU Idham Holik menepis isu tersebut. Idham menegaskan, proses penghitungan di kecamatan terus berjalan.
’’Kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya dan ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi, termasuk di daerah DKI Jakarta,’’ ujarnya, kemarin.
Lantas, kenapa dari tujuh ribuan PPK, hanya 33 yang melaksanakan pleno? Idham menyebut tidak ada alasan khusus.
Dia berdalih, instruksi yang disampaikan KPU RI bukanlah penghentian proses rekapitulasi suara. Melainkan fokus melakukan akurasi data. Yakni, sinkronisasi antara data yang ditampilkan Sirekap dan data otentik asli yang terdapat di dalam formulir model C hasil.
Idham menerangkan, sinkronisasi data tersebut sangat penting. Sebab, saat dilakukan pembacaan dokumen formulir model C hasil di setiap TPS, pada saat yang sama PPK memperlihatkan data Sirekap pada layar proyektor. (far/c7/bay/zuk)