Perang Israel di Gaza telah memaksa 85 persen penduduk wilayah itu menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin tersalurnya bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza. (*)