Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya-Prabumulih untuk golongan I senilai Rp 85.000, golongan II dan III Rp 127.500, dan golongan IV dan V Rp 170.000.
"Namun, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih," kata Purnomo. (bs-sam/fajar)