FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yaitu SP (Suparta) sebagai Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) sebagai Direktur Pengembangan PT RBT.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Peran kedua tersangka dalam perkara ini, yakni keduanya pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," ujar Kuntadi.
Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.