PSU di Makassar untuk Pilpres dan DPD, Ini Daftar TPS dan Jadwalnya

  • Bagikan
Pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Makassar. (NURHADI/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Jumlah TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Makassar terus bertambah. Bawaslu Makassar telah merekomendasikan 10 TPS untuk segera dilaksanakan PSU.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menyebut 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan tersebut tersebar di 5 Kecamatan. Meliput Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, Biringkanaya, dan Makassar. (lihat grafis)

Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas mengatakan, semuanya merupakan hasil laporan Pengawas TPS atau PTPS. TPS tersebut direkomendasikan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak bersyarat lalu memilih di TPS tersebut.

"Ada orang ber-KTP elektronik dari luar Makassar dan berstatus sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maupun DPK, tetapi ikut memilih," katanya.

Namun, ia mengungkapkan, yang PSU ini hanya untuk PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dipastikan, PSU ini tidak mengganggu suara calon anggota legislatif (caleg), sehingga yang digunakan saat PSU hanya PPWP dan DPD saja.

"Kalau surat suara DPD dan Presiden itu ada di dua TPS. kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini dan Kelurahan Berua Kecamatan Rappocini, selebihnya hanya surat suara PPWP,” ungkap Eric.

Dia juga menekankan, dari 10 tersebut tidak ada yang masuk unsur pidana. "Semuanya administrasi saja, sehingga hanya PSU," tekannya.

Eric pun memastikan, 10 TPS yang akan melakukan PSU tersebut sudah final dan telah direkomendasikan ke Bawaslu untuk segera PSU karena ada batas waktu," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan