PDIP Tolak Hasil Sirekap KPU, Teddy Gusnaidi: Boleh Saja tapi Tak Ubah Apapun

  • Bagikan
Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar perhitungan suara Pemilu 2024 kembali mencuat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak hasil perhitungan Sirekap KPU.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, memberikan tanggapannya terkait penolakan tersebut.

Menanggapi pernyataan PDIP, Teddy menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pemilu.

"Parpol Peserta Pemilu secara hukum tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pemilu," ujar Teddy dalam keterangannya di aplikasi X @TeddGus (22/2/2024).

Dikatakan Teddy, PDIP bisa saja menyatakan menolak, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun dalam proses Pemilu yang telah dilaksanakan.

"Kalau menyatakan menolak, itu boleh-boleh saja, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun," tukasnya.

Teddy juga menambahkan bahwa reaksi dari PDIP terhadap hasil perhitungan Sirekap KPU seharusnya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan oleh KPU.

"Pesan untuk KPU, jangan ditanggapi," tandasnya.

Sebelumnya, PDIP secara resmi menolak penggunaan Sirekap yang dikelola oleh KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024.

Pernyataan surat yang ditandatangi Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu berbunyi, "PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno".

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan