Penyebab PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, digelar karena disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb (tambahan) menyalurkan suaranya di TPS setempat.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di 56 TPS pada di 19 kabupaten kota terkait dugaan perlanggaran serta memastikan tidak bermasalah setelah dilakukan PSU usai Pemilu 2024.
'Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu," kata Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar.
Ia menyebutkan pelaksanaan PSU di 19 TPS yakni 10 TPS di Kota Makassar, lima TPS di Kabupaten Wajo, empat TPS masing-masing di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Sinjai, Takalar dan Kota Palopo. Tiga TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Dua TPS di Kabupaten Gowa dan satu TPS di Kabupaten Barru serta satu TPS di Kota Parepare. (*)