Kader Demokrat: Kalau Niat Mengajukan Angket untuk Membatalkan Hasil Pemilu Tidak Bisa!

  • Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembicaraan seputar hak angket dalam konteks hasil Pemilu 2024 terus menjadi sorotan, terutama setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberikan komentarnya.

Jansen menekankan bahwa jika niat dari mengajukan hak angket adalah untuk membatalkan hasil pemilu, maka hal itu tidaklah mungkin dilakukan melalui jalur tersebut.

"Pandangan saya tentang angket, kalau niatnya mengajukan angket itu untuk membatalkan hasil pemilu, tidak bisa," ujar Jansen dalam keterangannya di aplikasi X @jansen_jsp (23/2/2024).

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, baik itu Pilpres, Pilkada, atau Pileg, adalah melalui MK.

"Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK," tukasnya.

Jansen bilang, hak angket yang dimaksudkan untuk membatalkan hasil pemilu tidak akan efektif karena tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Angket, kata Jansen, dalam konteks undang-undang yang ada, digunakan untuk melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap kinerja pemerintah, bukan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," ucapnya.

Dijelaskan Jansen, kecurangan yang diduga terjadi pada Pemilu 2024 ini bukan lagi terkait masalah Politik, tapi telah masuk ke ranah hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan