FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan bahwa TPS 043 di Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, akan menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI, Nelvia Gustina, dikutip dari ANTARA menjelaskan bahwa PSU diperlukan karena TPS tersebut mengalami kendala terkait daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang merinci ratusan peserta pemilih di TPS 043 tersebut.
"Daftar pemilih tetap yakni 227 pemilih yakni 113 laki-laki dan 114 perempuan serta daftar pemilih tambahan 18 pemilih," jelasnya.
Dia menyebutkan, semua pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diundang kembali dengan surat C Pemberitahuan.
Surat itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"PSU hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai," tambahnya.
Adapun alasan dilaksanakan PSU karena KPPS memberikan empat jenis surat suara pada pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, pemungutan suara tersebut akan berlokasi di TPS 043.
Lokasi TPS tersebut juga berpindah dari sebelumnya yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 5, RT 005 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, ke Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.