Penyidik KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). ANTARA/HO-KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pengumuman itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Jumat.

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Ali Fikri, dikutip dari ANTARA.

Ari Suryono ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Kronologi kasus ini dimulai ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Bupati Sidoarjo kemudian memberikan insentif kepada pegawai BPPD, dan Ari Suryono memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif dan potongan dana tersebut untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan berkisar antara 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima. AS juga memerintahkan penyerahan uang secara tunai melalui bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan sekretariat.

Ari Suryono juga berkoordinasi dengan beberapa orang kepercayaan bupati terkait distribusi potongan dana insentif. Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari potongan dan insentif para ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan