FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Kasus ini terungkap hasil kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini, " beber dia, dikutip dari Jawapos.com.
"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung di kantornya, Sabtu (24/2).
Lima tersangka tersebut yakni HS, MA, AH, KR, dan NZ. Masing-masing memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram, hingga melakukan pencabulan kepada anak korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyampaikan, temuan dari FBI itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber yang dilakukan pihaknya.
“Dari dua kegiatan yang parsial ini kita kawinkan informasi, sehingga kita bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno,” kata Reza.
Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut.