Selain itu bolak balik berkas dari kejaksaan ke penyidik Polda juga penting disorot. Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan.
"Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Kurnia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sejauh ini, berkas perkara Firli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik kepolisian karena dinilai tidak lengkap.
Polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi juga akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (fajar)