FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode Januari-Maret 2024.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Dan juga siap menjalankan keputusan Pemerintah.
Untuk kebijakan ini sendiri berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
PLN pun terus mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien sehingga tetap menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengungkap kebijakan ini diambil oleh Pemerintah tentunya bukan tanpa alasan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman dalam keterangan yang diterima Fajar.co.id, Senin (26/2/2024).
Sementara menurut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat ini pihak PLN sendiri terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Seperti jaringan transmisi dan jaringan distribusi agar ke depannya seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima.
"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal,” jelas Darmawan.
Ia pun berharap dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan.
Tentunya dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.
Berikut Rincian Tarif Listrik Pada Bulan Maret 2024 Mendatang.
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(Erfyansyah/fajar)